Buruh Siap Mogok Nasional Jilid 2 !!
Setelah menunggu hampir 1 minggu, harapan buruh agar pemerintah membuat aturan yg ketat terutama mengenai permasalahan outsorsing sepertinya kembali menemui jalan buntu.
Pemerintah melalui menakertran membuat aturan yang ternyata masih jauh dari harapan kaum buruh.
Apakah ini pertanda akan ada aksi Mogok Nasional Jilid 2 ???
Kita tunggu saja perkembangannya..
berikut kutipan berita dari kompas.
( Foto Said Iqbal Presiden KSPI FSPMI)
MPBI Tolak Lagi Aturan Baru Mennakertrans
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Pekerja Buruh
Indonesia (MPBI) menolak isi rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Peraturan Mennakertrans) tentang pekerja alih daya (outsourcing), yang kini tengah dirumuskan di kementerian itu.
Penolakan dilatarbelakangi kondisi bahwa tuntutan MPBI belum juga diakomodasi oleh pemerintah.
Demikian
ditegaskan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(Presiden KSPI) M Said Iqbal, Selasa (9/10/2012) malam di Jakarta.
"Aturan baru outsourcing di antaranya harus adanya pasal yang jelas, dan tercantum dalam rancangan bahwa outsourcing dilarang di proses produksi dan kegiatan pokok, di antaranya mulai dari proses ke material, seperti barang jadi," ujarnya.
Menurut Said, di aturan tersebut belum ditegaskan bahwa outsorcing hanya boleh dilakukan untuk lima jenis pekerjaan saja, seperti cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang pertambangan.
"Kelima
jenis pekerjaan itu pun harus jelas hubungan pekerjaannya. Apakah
sebagai karyawan tetap atau kontrak dengan majikannya, yang dituangkan
dalam perjanjian tertulis, selain jangan sampai dibuka kembali peluang
adanya jenis pekerjaan lainnya yang boleh di-outsourcing selain kelima jenis pekerjaan tersebut," ungkap Said.
Said
juga mengeluh karena dalam rancangan aturan tersebut belum ada pasal
sanksi bagi pemberi kerja bila melakukan pelanggaran, seperti sanksi
pencabutan izin usaha; perdata ataupun pidana; sebagai efek jera.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.