12 Maklumat KAJS terhadap Implementasi Jaminan Kesehatan :
1. Pemerintah Wajib Melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014
2. Seluruh Rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014 harus sudah dilindungi Jaminan Kesehatan Nasional, Tolak Pentahapan Kepesertaan !!!
3.Pada 1 Januari 2014
Tidak boleh ada pasien ditolak oleh Puskemas atau Rumah Sakit !!!
4. Lindungi Masy. Miskin & tidak mampu melalui Penerima Bantuan Iuran sejumlah 156 juta orang !!!
5. Harus mengcover seluruh jenis penyakit, tanpa plafon biaya, seumur hidupp !!!
6. Pemerintah wajib menambah Puskesmas dan Alat Medis (fasilitas kesehatan) di tingkat desa/kabupaten/kota secara kuantitas dan kualitas
7. Setiap orang yang berpendapatan lebih rendah atau sama dengan upah minimum di wilayah setempat harus menjadi peserta PBI, termasuk Guru Honor dan Pekerja Harian Lepas !!!
8. Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBN, harus dialokasi untuk dana PBI !!
9. Besaran Iuran PBI harus sebesar Rp 22.201, bukan Rp 19.225 !!
10. Pastikan diri kita dan keluarga terdaftar di BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014
11. Iuran Pekerja Formal wajib merujuk pada UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan PP No. 53 Tahun 2012 tentang Program Jamsostek
12. Integrasikan program Jamkesda ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014 !!
Sumber: Leaflet KAJS #turcforkajs
1. Pemerintah Wajib Melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014
2. Seluruh Rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014 harus sudah dilindungi Jaminan Kesehatan Nasional, Tolak Pentahapan Kepesertaan !!!
3.Pada 1 Januari 2014
Tidak boleh ada pasien ditolak oleh Puskemas atau Rumah Sakit !!!
4. Lindungi Masy. Miskin & tidak mampu melalui Penerima Bantuan Iuran sejumlah 156 juta orang !!!
5. Harus mengcover seluruh jenis penyakit, tanpa plafon biaya, seumur hidupp !!!
6. Pemerintah wajib menambah Puskesmas dan Alat Medis (fasilitas kesehatan) di tingkat desa/kabupaten/kota secara kuantitas dan kualitas
7. Setiap orang yang berpendapatan lebih rendah atau sama dengan upah minimum di wilayah setempat harus menjadi peserta PBI, termasuk Guru Honor dan Pekerja Harian Lepas !!!
8. Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBN, harus dialokasi untuk dana PBI !!
9. Besaran Iuran PBI harus sebesar Rp 22.201, bukan Rp 19.225 !!
10. Pastikan diri kita dan keluarga terdaftar di BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014
11. Iuran Pekerja Formal wajib merujuk pada UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan PP No. 53 Tahun 2012 tentang Program Jamsostek
12. Integrasikan program Jamkesda ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014 !!
Sumber: Leaflet KAJS #turcforkajs
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.