Tuesday, March 4, 2014

Download Raperda Jabar tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

RANCANGAN
PERATURAN DAERAH JAWA BARAT
NOMOR .................... TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

DENGAN RAHMAY TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR JAWA BARAT,

Menimbang       :
a.            bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan   kedudukan yang penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
b.            bahwa pembangunan ketenagakerjaan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan daerah;
c.             bahwa belum ada Peraturan Daerah Jawa Barat yang mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan;
d.            bahwa berdasarkan huruf a, b, dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Mengingat          :
1.            Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2.            Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
4.            Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
5.            Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
6.            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan dan Tindakan serta Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara 3941);
7.            Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
8.            Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
9.            Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ((Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
10.          Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
11.          Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ((Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
12.          Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor  5234);
13.          Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14.          Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Jawa Barat (Lembaran Daerah Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Jawa Barat Nomor 46);

Dengan Persetujuan Bersama :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Dan
GUBERNUR JAWA BARAT

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH JAWA BARAT TENTANG PENYELENGARAAN KETENAGAKERJAAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.            Daerah adalah Daerah Jawa Barat.
2.            Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
3.            Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
4.            Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
5.            Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
6.            Kepala Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
7.            Lembaga Kerjasama Tripartit selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah Forum Komunikasi, Konsultasi, dan Musyawarah tentang masalah Ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah Daerah .
8.            Perusahaan adalah :
a.            orang perorangan, badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.            orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.             orang perorangan, persekutuan untuk badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
9.            Pengusaha adalah :
a.            Orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.            Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya : dan
c.             Orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
10.          Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
11.          Tenaga Kerja adalah setia orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
12.          Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya yang terdiri dari disabilitas fisik dan mental.
13.          Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga Negara asing pemegang visa kerja Warga Negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA.
14.          TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
15.          Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
16.          Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau, imbalan dalam bentuk lain.
17.          Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
18.          Perencanaan Tenaga Kerja Makro yang selanjutnya disingkat PTK Makro adalah proses penusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik didaerah, maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
19.          Perencanaan Tenaga Kerja Mikro yang selanjutnya disingkat PTK Mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam pemerintah Daerah, maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada Pemerintah Daerah atau perusahaan yang bersangkutan.
20.          Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.
21.          Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.          Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
23.          Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
24.          Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau, peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan kelaurganya, atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
25.          Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di Daerah Jawa Barat.
26.          Perjanian Kerja adalah Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
27.          Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
28.          Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada Dinas dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban keduabelah pihak.
29.          Mogok Kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
30.          Penutupan Perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya, atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.

Bagian Kedua
Asas
Pasal 2
Penyelenggaraan ketenagakerjaan dilaksanakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas kabupaten/kota.

Bagian Ketiga
Tujuan
Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a.            Mewujudkan pemerataan, kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan perusahaan;
b.            Meningkatkan implementasi produktivitas pekerja/buruh secara optimal dan manusiawi;
c.             Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan kelaurganya; dan
d.            Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja;
e.            Melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan iklim yang ramah investasi; dan
f.             Penegakan hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagian Keempat
Kedudukan
Pasal 4
Peraturan Daerah ini berkedudukan sebagai :
a.            Pedoman bagi perintah daerah dalam rangka penyelenggaraan ketenagakerjaan;
b.            Pedoman bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan; dan
c.             Pedoman bagi pemangku kepentingan untuk berperan dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Bagian Kelima
Ruang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup penyelenggaraan ketenagakerjaan, meliputi :
a.            Informasi ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga kerja;
b.            Pelatihan kerja;
c.             Pelayanan penempatan tenaga kerja;
d.            Perluasan kesempatan kerja;
e.            Perlindungan kerja;
f.             Hubungan Industrial;
g.            Pemutusdan hubungan kerja;
h.            Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan; dan
i.              Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan.

BAB II
INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Bagian Kesatu
Informasi Ketenagakerjaan
Pasal 6
(1)          Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan informasi ketenagakerjaan.
(2)          Pengelolaan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan :
a.            Pengumpulan;
b.            Pengolahan;
c.             Penganalisisan;
d.            Penyimpanan; dan
e.            Penyajian, penyebarluasan informasi ketenagakerjaan secara akurat, lengkap dan berkesinambungan.
(3)          Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan.
(4)          Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Gubernur.

Bagian Kedua
Perencanaan Tenaga Kerja
Pasal 7
(1)          Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
(2)          Perencanaan tenaga kerja meliputi :
a.            PTK Makro; dan
b.            PKT Mikro.

Paragraf 1
Perencanaan Tenaga Kerja Makro
Pasal 8
PTK Makro bertujuan untuk :
a.            Menyediakan tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa;
b.            Mempermudah pelaksanaan pembaungan ketenagakerjaan yang meliputi,
1.            Perluasan kesempatan kerja;
2.            Peningkatan pendayagunaan tenaga kerja;
3.            Peningkatan kualitas tenaga kerja;
4.            Peningkatan produktiviyas tenaga kerja; dan
5.            Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Pasal 9
Tahapan Kegiatan PTK Makro meliputi :
a.            Perhitungan persediaan, kebutuhan, dan neraca tenaga kerja;
b.            Pembentukan tim;
c.             Pelaporan hasil pelaksanaan RTK Makro;
d.            Pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro;
e.            Pelaksanaan evaluasi hasil pemantauan; dan
f.             Pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro.

Pasal 10
PTK Makro terdiri dari :
a.            PTK wilayah; dan
b.            PTK sektoral/sub sektoral.

Pasal 11
Kegiatan PTK Makro, menghasilkan RTK Makro.

Pasal 12
RTK Makro, disusun dengan sistematika sebagai berikut :
a.            Pendahuluan;
b.            Kondisi ketenagakerjaan;
c.             Perkiraan dan perencanaan persediaan tenaga kerja;
d.            Perkiraan dan perencanaan kebutuhan akan tenaga kerja;
e.            Perkiraan dan perencanaan keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja;
f.             Arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan; dan
g.            Penutup

Pasal 13
Perhitungan Persediaan dan Kebutuhan akan tenaga kerja dipergunakan untuk menyusun PTK Makro yang meliputi penyusunan perkiraan dan perencanaan :
a.            Persediaan tenaga kerja;
b.            Kebutuhan akan tenaga kerja;
c.             Keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja; dan
d.            Penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.

Pasal 14
(1)          Untuk menjamin terlaksananya kegiatan PTK Makro yang sistematis dan komprehensif perlu dibentik tim PTK Makro.
(2)          Tim PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral, meliputi :
a.            Susunan keanggotaan; dan
b.            Tugas tim.
(3)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan tugas Tim PTK Kewilayahan dan Sektoral/Sub Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Gubernur.

Paragraf 2
Perencanaa Tenaga Kerja Mikro
Pasal 15
PTK Mikro meliputi lingkup :
a.            Badan Usaha Milik Daerah;
b.            Perusahaan swasta; dan
c.             Lembaga swasta lainnya.

Pasal 16
PTK Mikro bertujuan untuk :
a.            Menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan perusahaan melalui pelaksanaan program kepegawaian yang terarah;
b.            Menjamin perlindungan pegawai, hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kesejahteraan pegawai dan keluarganya, dan menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya.

Pasal 17
RTK Mikro paling sedikit memuat :
a.            Persediaan pegawai;
b.            Kebutuhan pegawai;
c.             Neraca pegawai; dan
d.            Program kepegawaian.
Pasal 18
Tahapan Kegiatan PTK Mikro meliputi :
a.            Penyusunan;
b.            Metode penyusunan;
c.             Tata cara penyusunan laporan hasil pelaksanaan;
d.            Tata cara pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan;
e.            Evaluasi hasil pemantaun; dan
f.             Tata cara pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan.

Pasal 19
Ketentuan ini lebih lanjut mengenai PTK Mikro diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB III
PELATIHAN KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1)          Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh dan atau meningkatkan, mengembangkan keterampilan, keahlian, dan produktivitas kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
(2)          Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
(3)          Untuk dapat mengikuti pelatihan kerja, peserta wajib memehuni persyaratan sesuai dengan jenis dan tingkat program yang akan diikuti.
(4)          Peserta pelatihan kerja yang memiliki keterbatasan fisik dan/atau mental tertentu dapat diberikan pelayanan khusus sesuai dengan keterbatasannya.

Pasa 21
(1)          Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelatihan di daearhnya sesuai dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan.
(2)          Pemerintah Daerah menyiapkan tenaga kerja siap pakai yang memiliki kompetensi untuk memenuhi kesempatan kerja di dalam dan di luar negeri melalui peningkatan kualitas Balai Latihan Kerja.
(3)          Pengusaha bertanggungjawab atas pemberian kesempatan kepada pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi pekerjanya.

Bagian Kedua
Penyelnggara Pelatihan
Pasal 22
(1)          Pelatihan kerja diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien dalam rangka mencapai standar kompetensi kerja.
(2)          Metode pelatihan kerja sebagaimana dimaksud apada ayat (1) dapat berupa pelatihan :
a.            Ditempat kerja; dan/atau
b.            Dilembaga pelatihan kerja.
(3)          Metode pelatihan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan dengan pemagangan.
(4)          Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
(1)          Pelatihan kerja di tingkat Daerah dapat diselenggarakan :
a.            Balai Latihan Kerja Dinas;
b.            Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Daerah; dan
c.             Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Perusahaan.
(2)          Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan :
a.            Sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk menjamin tercapainya standar kompetensi kerja;
b.            Tenaga kepelatihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya;
c.             Lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah yang telah memiliki tanda daftar atau lembaga pelatihan kerja swsata yang telah memiliki izin dari SKPD yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota; dan
d.            Pendanaan dari Pemerintah Daerah.
(3)          Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang berkaitan dengan :
a.            Pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung ajwab dibidang pelatihan kerja;
b.            Penyelenggaraan pelatihan kerja untuk bidang profesi yang diperlukan tetapi tidak atau belum dapat dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota;
c.             Dukungan penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi; dan
d.            Dukungan penyelenggaraan akreditasi LPK.
(4)          Dinas bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja.
(5)          Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi pelatihan kerja setelah melalui proses akreditasi.
(6)          Tata cara untuk memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi pelatihan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)          Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan kerja skala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 24
(1)          Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja.
(2)          Sertifikat pelatihan kerja diberikan oleh lembaga pelatihan kerja kepada peserta pelatihan ynag dinyatakan lulus sesuai dengan program pelatihan kerja yang diikuti.
(3)          Sertifikat kompetensi kerja diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada lulusan pelatihan dan/atau tenaga kerja berpengalaman setelah lulus uji kompetensi.
(4)          BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)          Dalam hal lembaga sertifikasi profesi tertentu belum terbentuk maka pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh BNSP.
(6)          Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mengacu pada pedoman sertifikasi kompetensi kerja yang ditetapkan oleh BNSP.

BAB IV
PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
Bagian Kesatu
Penempatan Kerja Oleh Dinas
Pasal 25
Penempatan Tenaga Kerja, meliputi :
a.            Penempatan tenaga kerja dalam negeri
b.            Penempatan tenaga kerja luar negeri

Pasal 26
1.            Setiap perusahaan/User/Pengguna Tenaga Kerja, yang akan merekrut Tenaga Kerja untuk kepentingan usahanya,  Wajib melaporkan rencana kebutuhannya kepada Dinas meliputi jumlah, jenis kelamin, usia, pendidikan, jabatan dan syarat-syarat lain yang dibutuhkan untuk memperleh Surat izin Rekrut.
2.            Surat Izin yang dimaksud untuk pengguna dalam hal merekrut tenaga kerja dalam rangka penayangan di Papan Pengumuman, media masa/koran, media televisi, media maya, konsultan tenaga kerja dan lain sebagainya.
3.            Bagi media yang dimaksud sebelum menerima permohonan penayangan kebutuhan tenaga kerja, wajib meminta Surat Izin Rekrut tenaga Kerja kepada pemasang iklan.
4.            Apabila Pengguna tenaga kerja menayangkan kebutuhan atau rencana rekrut tenaga kerja melalui Bursa Kerja Pemerintah yaitu melalui Info kerja. Depnakertrans.go.id, tidak perlu lagi mengajukan permohonan Surat Pengantar Rekrut karena dianggap sudah mengajukan permohonan.

Pasal 27
1.            Setiap Perusahaan, Lembaga, Yayasan, Perguruan Tinggi yang akan menyelenggarakan Bursa Kerja atau Job fair, wajib mendapatkan Izin dari Dinas melalui rekomendasi oleh Dinas Kabupaten/Kota.
2.            Setelah dilaksanakan, Wajib melaporkan realisasi penempatan tenaga kerja kepada Dinas.

Pasal 28
Dinas dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.

Pasl 29
Dinas mempunyai fungsi dan tugas meliputi :
a.            Pemberian izin dan pembinaan lembaga penempatan tenaga kerja swasta skala daerah;
b.            Pemberian Surat Persetujuan Penempatan (SPP) lintas Kabupaten/Kota;
c.             Pembinaan pengantar kerja dan petugas antar kerja skala daerah;
d.            Super visi dan pengendalian pelaksanaan antar kerja skala daerah;
e.            Penyeberluasan lowongan kerja kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;
f.             Bertindak sebagai pusat kliring permintaan dan penawaran tenaga kerja dari/kepada SKPD dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;
g.            Mengolah dan menganalisis hasil kegiatan antar kerja skala Daerah;
h.            Pelayanan informasi pasar kerja skala Daerah;
i.              Pembinaan dan pelayanan penyuluhan dan bimbingan jabatan skala Daerah;
j.             Menyusun proyeksi permintaan dan penawaran tenaga kerja skala Dearah;
k.            Menyusun sistem dan dan penyebarluasan IPK skala Daerah;
l.              Melakukan pembinaan jabatan funsional pengantar kerja dan petugas antar kerja skala Daerah; dan
m.           Pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.

Bagian Kedua
Lembaga Swsata Berbadan Hukum
Pasal 30
(1)          Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swsata (LPTKS) berbadan hukum Wajib memiliki izin tetulis.
(2)          Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPTKS mengajukan permohonan tertulis.
(3)          Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk skala Daerah diajukan kepada Dinas.

Pasal 31
(1)          Permohonan dari LPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan verifikasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Dinas.
(2)          Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak beranggotakan 5 (lima) orang.
(3)          Verifikasi dokumen yang dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus sudah selesai dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
(4)          Dalam hal dokumen yang telah diverifikasi oleh Tim tidak lengkap, Kepala Dinas menolak permohonan dalam Waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi.
(5)          Dalam hal dokumen yang telah diverifikasi oleh Tim dinyatakan lengkap, Kepala Dinas, Wajib menerbitkan izin usaha LPTKS dalam waktu paling 5 (lima) hari kerja setelah selesainya verifikasi.

Pasal 32
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), diberikan untuk jangka waktu paling lama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 33
(1)          Permohonan perpanjangan izin usaha LPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diajukan paling lambat 30 (tiga pulu) hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya.
(2)          Dalam hal LPTKS tidak memperpanjang izin usahnay, maka LPTKS yang bersangkutan Wajib mengembalikan izin tersebut kepada Kepala Dinas.

Pasal 34
(1)          Permohonan perpanjangan izin usaha LPTKS diajukan secara tertulis.
(2)          Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan Kepada Dinas.
(3)          LPTKS yang mengajukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dalam kondisi dijatuhi hukuman dan/atau kena sanksi.

Pasal 35
(1)          Dalam hal permohonan perpanjangan izin usaha LPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dinyatakan lengkap maka izin perpanjangan LPTKS diterbitkan oleh Kepala Dinas untuk izin yang berskala Daerah.
(2)          Izin perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib sudah diterbitkan dalam Waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 36
Dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan, alamat, dan direksi atau komisaris, LPTKS harus menyampaikan perubhan izin kepada Kepala Dinas untuk izin yang berskala Daerah.

Pasal 37
(1)          LPTKS dapat memungut biaya penempatan dari pengguna dan dari tenaga kerja untuk golongan dan jabatan tertentu.
(2)          Golongan dan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Fungsi dan Tugas Pelaksana Penempatan
Pasal 38
(1)          Dinas melaksanakan fungsi pelayanan penempatan tenaga kerja meliputi :
a.            Informasi Pasar Kerja;
b.            Penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan
c.             Perantaraan kerja.
(2)          LPTKS dapat melaksanakan sebagian fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Pasal 39
(1)          Dalam melaksanakan fungsi pelayanan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, Dinas mempunyai tugas :
a.            Mengumpulkan, mengolah dan menyusun data IPK;
b.            Menganalisis pasar kerja; dan
c.             Menyajikan dan menyebarluaskan IPK.
(2)          Dalam melaksanakan fungsi pelayanan penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, Dinas mempunyai tugas :
a.            melakukan penyuluhan jabatan;
b.            memberikan bimbingan jabatan;
c.             melaksanakan konseling kepada pencari kerja; dan
d.            melaksanakan analisis jabatan.
(3)          Dalam melaksanakan fungsi pelayanan perantaraan kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 huruf c, Dinas mempunyai tugas :
a.            melaksanakan pelayanan kepada pencari kerja;
b.            melaksanakan pelayanan kepada pemberi kerja;
c.             melaksanakan pencarian lowongan pekerjaan;
d.            melakukan pencocokan antara pencari kerja dengan lowongan pekerjaan;
e.            melaksanakan penempatan tenaga kerja;
f.             melaksanakan tindaklanjut penempatan tenaga kerja;
g.            membuat dan melaporkan penempatan tenaga kerja secara berkala.

Bagian Keempat
Petugas Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 40
(1)          Pelayanan penempatan tenaga kerja pada Dinas dilakukan oleh pengantar kerja.
(2)          Dinas, wajib memiliki pejabat fungsional pengantar kerja.
(3)          Dalam hal Dinas belum memiliki pengnatar kerja sebgaiamana dimaksdu pada ayat (2), pelayanan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dibidang penempatan tenaga kerja.

Bagian Kelima
Tata Cara Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 41
(1)          Pelayanan penempatan tenaga kerja diberikan kepada pencari kerja dan pemberi kerja.
(2)          Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual dan/atau sistem claring (on-line system infokerja_depnakertrans.go.i).
(3)          Pelayanan penempatan tenaga kerja melalui sistem claring (on-line system) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus terintegrasi dalam satu sistem pelayanan penempatan tenaga kerja.
(4)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan gubernur.

Bagian Keenam
Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 42
(1)          LPTKS dan/atau pemberi kerja yang akan menempatkan tenaga kerja, wajib memiliki SPP dari Dinas.
(2)          SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Dinas untuk penempatan tenaga kerja lintas Kabupaten/Kota dalam satu Daerah.
(3)          Untuk memperoleh persetujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPTKS harus mengajukan :
a.            surat permintaan dan rencana kebutuhan tenaga kerja dari pemberi kerja;
b.            rancangan perjanjian kerja antara calon tenaga kerja dengan pemberi kerja;
c.             perjanjian penempatan tenaga kerja antara calon tenaga kerja dengan LPTKS;
d.            rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota daerah penerima bagi penempatan tenaga kerja.
(4)          Dalam hal penempatan tenaga kerja dilakukan oleh pemberi kerja, maka harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf d.

Pasal 43
Penempatan Tenaga Kerja Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) oleh Lembaga Penyalur Tenaga Kerja.
1.            Lembaga penyalur Penata Laksana Rumah Tangga wajib memperoleh izin.
2.            Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud yang dimaksud pada ayat (1)  harus memenuhi persyaratan :
a.            Membentuk badan hukum yang di dirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.            Memiliki kantor dan alamat yang jelas;
c.             Memiliki tempat penampungan yang memenuhi standar kesehatan dan kelayakan;
d.            Memiliki sarana dan prasarana yang memadai;

Pasal 44
Lembaga Penyalur, Wajib memonitor paska penempatan tenaga PLRT dirumah tangga kurang lebih setiap 6 (enam) bulan.

Bagian Ketujuh
Pelaporan
Pasal 45
(1)          SKPD yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota wajib melaporkan data penempatan tenaga kerja, setiap bulan pada Dinas.
(2)          Dinas wajib melaporkan data penempatan tenaga kerja setiap bulan kepada Gubernur.
(3)          Gubernur berdasarkan laporan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada Menteri yang membidangi ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal.

BAB V
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 46
(1)          Pemerintah Daerah dan msyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja, di dalam dan di luar hubungan kerja.
(2)          Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi :
a.            sumber daya alam;
b.            sumber daya manusia; dan
c.             teknologi tepat guna.
(3)          Penciptaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, terapan tekhnologi tepat guna, wira usaha baru, perluasan kerja, sistem padat karya, alih profesi, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
(4)          Lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha dapat membantu dan memberikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja.
(5)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dengan Peraturan Gubernur.

BAB VI
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 47
Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang dapat bekerja diwilayah Republik Indonesia atas permintaan pengguna dan atau sponsor yang telah memperoleh izin dari instansi yang memang sesuai dengan bidang kegiatannya.
Pasal 48
(1)          Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 hanya dapat bekerja dalam hubungan kerja.
(2)          Pengguna dan atau sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang akan mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disyahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 49
(1)          Penggunaan TKA dilaksanakan secara selektif dalam rangka alih tekhnologi dan keahlian.
(2)          Setiap pemberi kerja yang telah memperoleh izin mempekerjakan TKA batu wajib melaporkan kepada Dinas.
(3)          Dalam hal pemberi kerja TKA akan memperpanjang izin mempekerjakan TKA, wajib mengajukan permohonan perpanjangan kepada Gubernur.
(4)          Perpanjangan izin mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Gubernur atau Kepala Dinas untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota.
(5)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan izin mempekerjakan TKA diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 50
(1)          Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA dan pendamping TKA diperusahaan secara periodik 6 (enam) bulan sekali kepada Gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
(2)          Gubernur melaporkan izin mepekerjakan TKA yang diterbitkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.

Pasal 51
Gubernur berwenang mencabut izin mempekerjakan TKA dalam hal pemberi kerja menggunakan TKA tidak sesuai dengan izin mempekerjakan TKA.

Pasal 52
(1)          RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) merupakan syarat untuk memperoleh izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang (IKTA).
(2)          RPTKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kebutuhan pengguna dan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Pasal 53
(1)          IKTA sebagaiamana dimaksud Pasal 52 ayat (1) diberikan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam RPTKA.
(2)          Pengguna dan atau sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) wajib membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan dumuka sesuai dengan jangka waktu berlakunya IKTA.
(3)          Dalam hal jangka waktu jabatan yang diduduki oleh tanaga kerja warga negara asing pendatang lebih dari 5 (lima) tahun izin untuk mempekerjakan tanaga kerja warga negara asing pada tahun berikutnya hanya dapat diberikan setelah tenaga kerja asing yang bersangkutan memperbaharui visanya.
(4)          Ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam ayat (3) tidak berlaku bagi tenaga kerja warga negara asing pendatang sebagai penanam modal di Indonesia dan tercantum dalam akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 54
Pemberi kerja TKA hanya dapat mempekerjakan TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Pasal 55
Pemberi kerja TKA meliputi :
a.            instansi pemerintah, badan-badan internasional, perwakilan negara asing;
b.            kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing;
c.             perusahaan swasta asing;
d.            badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di Instansi berwenang di Indonesia;
e.            lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan;
f.             usaha jasa impresariat.

Pasal 56
Pemberi kerja TKA yang berbentuk persekutuan perdata, firma (Fa), persekutuan Komanditer (CV) dan Usaha Dagang (UD) dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam Undang-undang.

Pasal 57
(1)          Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA.
(2)          Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a.
(3)          Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberi kerja yang mempekerjakan TKA di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)          RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan IMPTA.

BAB VII
TATA CARA PENGESAHAN RPTKA
Bagian Kesatu
RPTKA
Pasal 58
Pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus meiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Bagian Kedua
PERPANJANGAN RPTKA
Pasal 59
(1)          Permohonan perpanjangan RPTKA diajukan oleh pemberi kerja TKA secara tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(2)          Permohonan perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada :
a.            Dirjen atau Direktur untuk perpanjangan RPTKA lintas provinsi.
b.            Kepala Dinas Provinsi untuk perpanjangan RPTKA dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
(3)          Permohonan perpanjangan RPTKA sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi :
a.            laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dengan melampirkan sertifikat pelatihan;
b.            copy keputusan RPTKA yang masih berlaku;
c.             copy IMTA yang masih berlaku;
d.            copy bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atau retribusi melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota; dan
e.            rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tekhnis apabila diperlukan.

BAB VIII
PERUBAHAN RPTKA
Pasal 60
(1)          Pemberi kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA secara tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA.
(2)          Pengajuan permohonan perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Dirjen atau Direktur.
(3)          Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksadu pada ayat (1) meliputi :
a.            perubahan alamat perusahaan;
b.            perubahan nama perusahaan;
c.             perubahan jabatan;
d.            perubahan lokasi kerja;
e.            perubahan jumlah TKA; dan/atau
f.             perubahan kewarganegaraan.

BAB IX
PERSYARATAN TKA
Pasal 61
(1)          TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.            memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b.            memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c.             bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan 
d.            dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia
(2)          Ketentuan sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi jabatan Komisaris, Direksi, usaha jasa impresariat, dan pekerjaan yang bersifat sementara.
(3)          Tenaga kerja Indonesia pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki latar belakang bidang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA.

Pasal 62
Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
TATA CARA MEMPEROLEH IMPTA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 63
(1)          Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)          Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

Bagian Kedua
Penerbitan IMTA
Pasal 64
(1)          IMTA awal diterbitkan oleh Direktur.
(2)          IMTA perpanjangan diterbitkan oleh :
a.            Direktur;
b.            Kepala Dinas Provinsi; atau
c.             Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Bagian Ketiga
Tata Cara Permohonan IMTA
Pasal 65
(1)          Pemberi kerja TKA yang akan mengurus IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur untuk mendapatkan rekomendasi kawat persetujuan visa (TA-01) dengan melampirkan :
a.            copy keputusan pengesahan RPTKA;
b.            copy paspor TKA yang akan dipekerjakan;
c.             daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;
d.            copy ijazah Sarjana atau keterangan pengalaman kerja TKA atau sertifikat komptensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki;
e.            copy surat penunjukan tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
f.             pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
(2)          Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur harus menerbitkan rekomendasi kawat persetujuan visa (TA-01) dan menyampaikan kepada Direktur Lalu Lintas keimigrasian (Lantaskim), Direktorat Jenderal Imigrasi dalam waktu selambat-lambatnya pada hari berikutnya dengan ditembuskan kepada pemberi kerja TKA.
(3)          Ketentuan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pemberi kerja yang mepekerjakan TKA yang berstatus kawin campuran.
(4)          Rekomendasi kawat persetujuan visa (TA-01) sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkan.
(5)          Bentuk formulir permohonan IMTA sebagaimana tercantum dalam formulir 6 Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 66
(1)          Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan :
a.            copy draft perjanjian kerja;
b.            bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah ynag ditunjuk oleh Menteri;
c.             copy polis asuransi;
d.            copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa; dan
e.            foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(2)          Dalam hal persyaratan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Direktur menerbitkan IMTA selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja.
(3)          Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 67
(1)          Dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar US $100 (seratus dollar Amerika) per jabatan dan per bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan dimuka.
(2)          Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar dana kompensasi sebesar 1 (satu) bulan penuh.
(3)          Pembayaran dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pemberi kerja TKA dan disetorkan pada rekening Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)          Dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Pasal 68
(1)          Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada lebih dari 1 (satu) jabatan dalam perusahaan yang sama.
(2)          Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA  yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain.
(3)          Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi TKA yang menduduki jabatan Direksi atau Komisaris berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pasal 69
Permohonan dan pelayanan penggunaan TKA yang meliputi pengesahan RPTKA, rekomendasi persetujuan kawat visa bekerja, dan IMTA harus dilakukan secara online melalui website Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bagian Keempat
Perpanjangan IMTA
Pasal 70
(1)          Pemberi kerja TKA yang akan melakukan perpanjangan IMTA, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2)          Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada (1) diterbitkan oleh :
a.            Direktur, untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.
b.            Kepala Dinas Provinsi, untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi.
c.             Kepala Dinas Kabupaten/Kota, untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota.
(3)          Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.

Pasal 71
(1)          Permohonan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir perpanjangan IMTA dengan melampirkan :
a.            copy IMTA yang masih berlaku;
b.            bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atau retribusi melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota;
c.             copy polis asuransi;
d.            laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan tenaga kerja Indonesia pendamping;
e.            copy keputusan RPTKA yang masih berlaku;
f.             foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
g.            rekomendasi dari instansi terkait untuk sektor tertentu.
(2)          Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi maka permohonan perpanjangan ditolak.
(3)          Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, maka Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan IMTA paling lama 4 (empat) hari kerja.

Pasal 72
(1)          IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjnagan paling lama 1 (satu) tahun.
(2)          Jangka waktu perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jabatan Komisaris dan Direksi.
(3)          Jangka waktu perpanjangan IMTA untuk jabatan Komisaris dan Direksri paling lama 2 (dua) tahun.
(4)          IMTA perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk perpanjangan KITAS.

Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan TKA diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XII
HUBUNGAN KERJA
Bagian Kesatu
UMUM
Pasal 74
(1)          Hubungan Kerja terjadi akibat perjanjjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh .
(2)          Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dibuat secara tertulis atau lisan.

Pasal 75
(1)          Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a.            kesepakatan Keduabelah pihak;
b.            kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.             adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d.            pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)          Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3)          Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana  dimaksud dala, ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.

Pasal 76
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab pengusaha.

Bagian Kedua
Perjanjian Kerja Lisan
Pasal 77
(1)          Perjanjian Kerja dapat dibuat secara lisan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(2)          Pengusaha dalam perjanjian kerja lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
(3)          Persyaratan Perjanjian lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi :
a.            Kespakatan kedua belah pihak;
b.            Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.             Adanya pekerjaan yang diperjanjikan;dan
d.            Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan kertertiban umum,kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Perjanjian Tertulis
Pasal 78
(1)          Perjanjian kerja tertulis yang dibuat secara tertulis paling kurang meliputi :
a.            nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b.            nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c.             jabatan atau jenis pekerjaan;
d.            tempat pekerjaan;
e.            besarnya upah dan cara pembayarannya;
f.             syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g.            mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h.            tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2)          Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan :
a.            peraturan perusahaan;
b.            perjanjian kerja bersama; dan
c.             peraturan perundang-undangan lainnya.
(3)          Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat paling kurang rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal 79
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

Bagian Keempat
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Pasal 80
(1)          Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2)          Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
(3)          Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 81
(1)          Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2)          Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

(2)          Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memfasilitasi perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas, paling kurang meliputi :
a.            pelatihan kerja;
b.            penempatan tenaga kerja;
c.             penerimaan kerja penyandang disabilitas paling kurang 1% (satu perseratus) tenaga kerja pada perusahaan daerah dan/atau perusahaan swasta yang menggunakan tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang;
d.            upah dan kontrak kerja;
e.            fasilitas kerja; dan pengawasan kerja.
(3)          Perlindungan bagi penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuia dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pekerja Anak
Pasal 87
(1)          Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
(2)          Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk :
a.            anak berumur 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik mental dan sosial;
b.            anak berumur paling rendah 14 (empat belas) tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang sah dan diberi petunjuk kerja yang jelas, bimbingan, pengawasan dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c.             anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat dibawah pengawasan langsung orang tua/wali, waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari serta kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
(3)          Pengusaha yang mempekerjakan anak harus memenuhi persyaratan :
a.            Ada izin tertluis dari orang tua/wali;
b.            Ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua/wali;
c.             Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.            Dilakukan siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e.            Keselamatan dan kesehatan kerja;
f.             Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g.            Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 88
(1)          Pengusaha dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan yang terburuk.
(2)          Pekerjaan yang terburuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a.            segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b.            segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c.             segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain; dan/atau
d.            semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

Pasl 89
(1)          Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
(2)          Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud apada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Ketiga
Pekerja Perempuan
Pasal 90
(1)          Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya bila bekerja antara pukul 23.00 s/d 07.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (Wib).
(2)          Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara pukul 23.00 s/d 07.00 Wib wajib :
a.            memberikan makanan dan minuman bergizi;
b.            menjada kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja;
c.             menyediakan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s/d pukul 05.00; dan
d.            memperoleh izin dari Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur.

Bagian Keempat
Waktu Bekerja
(1)          Setiap pengusaha yang berusaha dan berkedudukan di Daerah wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja :
a.            Selama 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari Istirahat mingguan dalam seminggu;
b.            Selama 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh)  jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari Istrirahat mingguan dalam seminggu; dan
c.             waktu kerja khusus pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(2)          Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja pada ayat (1) huruf b, wajib :
a.            ada persetujuan pekerja/buruh;
b.            paling banyak 3 (tiga) jam sehari dan 14 (empat belas) jam seminggu;
c.             wajib membayar upah kerja lembur;
d.            pengusaha wajib memberikan istirahat kepada pekerja; dan
e.            mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur.
(3)          Pengusaha wajib memberikan istirahat kepada pekerja/buruh :
a.            instirahat antara, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja 4 (empat) jam terus menerus;
b.            istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c.             istirahat pada hari libur resmi;
d.            istirahat/cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja 12 (dua belas) bulan terus menerus; dan
e.            istirahat bagi pekerja perempuan yang melahirkan anak selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan saat melahirjan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan, atau gugur kandung.
(4)          Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Bagian Kelima
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 92
(1)          Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
(2)          Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan :
a.            mempekerjakan pekerja/buruh paling rendah 100 (seratus) orang; dan/atau
b.            mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
(3)          Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)          Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 93
(1)          SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) meliputi :
a.            penetapan kebijakan K3;
b.            perencanaan K3;
c.             pelaksanaan rencana K3;
d.            pemantauan dan evaluasi kinerja k3; dan
e.            peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
(2)          Penerapan mengenai SMK3 sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Pengupahan
Pasal 94
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95
(1)          KHL terdiri dari komponen dan jenis kebutuhan.
(2)          KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96
(1)          Nilai masing-masing komponen dan jenis KHL diperoleh melalui bsurvei harga yang dilakukan secara berkala.
(2)          Kualitas spesifikasi teknis masing-masing komponen dan jenis KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati sebelum survei dilaksanakan dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi atau Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
(3)          Survei dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari anggota Dewan Pengupahan dari unsur tripartit, unsur perguruan tunggi/pakar, dan dengan mengikutsertakan Badan Pusat Statistik Daerah.
(4)          Hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai nilai KHL oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
(5)          Survei komponen dan jenis KHL dilakukan sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan.



Pasal 97
(1)          Dalam hal di Kabupaten/Kota belum terbentuk Dewan Pengupahan, maka survei dilakukan oleh Tim Survei yang dibentuk Bupati/Walikota.
(2)          Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya secara tripartit dan dengan mengikutsertakan Badan Pusat Statistik setempat.
(3)          Hasil survei yang diperoleh tim survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Bupati/Walikota sebagai nilai KHL.

Pasal 98
Nilai KHL yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota disampaikan kepada Gubernur secara berkala.

Pasal 99
(1)          Penetapan Upah Minimum oleh Gubernur berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
(2)          Dalam penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur harus membahas secara simultan dan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut :
a.            nilai KHL yang diperoleh dan ditetapkan dari hasil survei;
b.            produktivitas makro yang merupakan hasil perbandingan antara Jumlah Produk Domestik Regional Brito (PDRB) dengan jumlah tenaga kerja pada periode yang sama;
c.             pertumbuhan ekonomi merupakan pertumbuhan nilai PDRB;
d.            kondisi pasar kerja merupakan perbandingan jumlah pencari kerja di daerah tertentu pada periode yang sama;
e.            kondisi usaha yang paling tidak mampu (marginal) yang ditujukan oleh perkembangan keberadaan jumlah usaha marginal di daerah tertentu pada periode tertentu.
(3)          Dalam penetapan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan :
a.            saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi; dan
b.            rekomendasi Bupati/Walikota.

Pasal 100
Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan Gubernur didasarkan pada nilai KHL Kabupaten/Kota terendah di Daerah dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu.

Pasal 101
Upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Pasal 102
(1)          Pencapaian KHL dalam penetapan upah minimum merupakan perbandingan besarnya Upah Minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama.
(2)          Penetapan upah minimum diarahkan kepada pencapaian KHL.
(3)          Pencapaian KHL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan secara bertahap dalam penetapan Upah Minimum oleh Gubernur.

BAB XIII
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 103
(1)          Dalam melaksanakan hubungan industrial, Pemerintah Daerah mempunyai fungsi :
a.            menetapkan kebijakan;
b.            memberikan pelayanan;
c.             melaksanakan pengawasan;
d.            melakukan koordinasi dengan instansi terkait; dan
e.            melakukan penindakan terhadap pelanggaran peratutan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2)          Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi :
a.            Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya;
b.            Menjaga ketrtiban demi kelangsungan produksi;
c.             Menyalurkan aspirasi secara demokratis;
d.            Mengembangkan keterampilan dan keahliannya;
e.            Memajukan perusahaan; dan
f.             Memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
(3)          Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi :
a.            menciptakan kemitraan;
b.            mengembangkan usaha;
c.             memperluas lapangan kerja; dan
d.            memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

Pasal 104
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
a.            serikat pekerja/serikat buruh;
b.            organ isasi pengusaha;
c.             lembaga kerjasama Tripartit;
d.            peraturan Perusahaan;
e.            perjanjian Kerja Bersama; dan
f.             lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Bagian Kedua
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 105
(1)          Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2)          Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
(3)          Pembentukan Serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk skala Daerah memberitahukan secara tertulis untuk dicatat di Dias.
(4)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Ketiga
Pengusaha
Pasal 106
(1)          Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.
(2)          Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja serta personalia organisasi pengusaha ditingkat Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.

Bagian Keempat
Lembaga Kerjasama Tripratit
Pasal 107
(1)          LKS Tripartit dibentuk Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2)          LKS Tripartit mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di Daerah.
(3)          Keanggotaan LKS Tripartit meliputi unsur :
a.            SKPD;
b.            Organisasi pengusaha; dan
c.             Serikat pekerja/serikat buruh.
(4)          Susunan keanggotaan LKS Tripartit terdiri dari :
a.            1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, di jabat oleh Gubernur;
b.            3 (tiga) orang Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing di jabat oleh anggota yang mewakili unsur :
1.            Dinas;
2.            organisasi pengusaha; dan
3.            serikat pekerja/serikat buruh;
c.             1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota, di jabat oleh anggota yang mewakili unsur yang berasal dari Dinas; dan
d.            beberapa orang anggota sesuia dengan kebutuhan.
(5)          Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit paling banyak 27 (dua puluh tujuh) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur masing-masing paling banyak 9 (sembilan) orang.
(6)          Keterwakilan unsur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) meliputi :
a.            SKPD;
b.            organisasi pengusaha; dan
c.             serikat pekerja/serikat buruh.
(7)          Komposisi keterwakilan unsur dengan perbandingan :
a.            1 (satu) unsur SKPD;
b.            1 (satu) unsur organisasi pengusaha; dan
c.             1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.
(8)          Dalam hal salah satu unsur atau lebih tidak dapat memenuhi kesamaan jumlah keanggotaan dengan unsur lainnya maka ketentuan komposisi keterwakilan tersebut tidak berlaku.

Pasal 108
Keanggotaan LKS Tripartit diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 109
(1)          Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit dibantu oleh Sekretraiat.
(2)          Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin seorang Sekretaris.
(3)          Sekretaris LKS Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh Dinas.
(4)          Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, dapat dibentuk Badan Pekerja yang keanggotaannya dipilih dari anggota LKS Tripartit.
(5)          Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja diatur dengan Peraturan Ketua LKS Tripartit.

Bagian Kelima
Peraturan Perusahaan
Pasal 110
(1)          Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh paling kurang 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang pemberlakuannya sejak disahkan Bupati/Walikota.
(2)          Dalam perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota, pengesahanperaturan perusahaan dilakukan Kepala Dinas.
(3)          Kewajiban membuat Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama.
(4)          Kewajiban membuat Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 111
(1)          Perjanjian Kerja Bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang dengan perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota didaftarkan pada Kepala Dinas.
(2)          Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana di maksud pada ayat (1), dilaksanakan secara musyawarah.
(3)          Pengesahan peraturan perusahaan untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Dinas.
(4)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengesahan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Paraturan Gubernur.

Bagian Ketujuh
Lembaga Perselisihan Perburuhan
Pasal 112
(1)          Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
(2)          Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.
(3)          Paling kurang dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan Gubernur.
(4)          Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling kurang memuat :
a.            hari, tanggal dan jam mulai dan diakhiri mogok kerja;
b.            tempat mogok kerja;
c.             alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d.            tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
(5)          Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka untuk menyelematkan alat produksi dan asset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara :
a.            Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi, atau; dan
b.            Apabila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

Pasal 113
(1)          Penutupan perusahaan merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan, Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan sebagai tindakan balasan sehubungan dengan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(2)          Tindakan penutupan perusahaan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XIV
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 114
Pemutusan Hubungan Kerja meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada :
a.            badan usaha yang berbadan hukum;
b.            badan usaha yang tidak berbadan hukum;
c.             milik orang perseorangan;
d.            milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swsata maupun milik negara; dan
e.            usaha-usah sosial; dan
f.             usaha-usah lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 115
(1)          Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah Daerah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan atau tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2)          Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan :
a.            pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh; atau
b.            pengusaha dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3)          Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pasal 116
Tata cara pemutusan hubungan kerja, pembayaran uang pesangon, uang penggantian masa kerja dan penggantian hak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XV
PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 117
Pembinaan pengawasan ketenagkerjaan dimaksudkan untuk mendukung kemampuan dalam melaksanakan penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi.

Pasal 118
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 119
(1)          Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, meliputi :
a.            kelembagaan;
b.            sumber daya manusia (SDM) pengawas ketenagakerjaan;
c.             sarana dan prasarana;
d.            pendanaan;
e.            administrasi;
f.             sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(2)          Pelaksanaan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a.            bimbingan ;
b.            konsultasi;
c.             penyuluhan;
d.            supervisi dan pemantauan;
e.            sosialisasi;
f.             pendidikan dan pelatihan;
g.            pendampingan; dan
h.            evaluasi

Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 120
(1)          Pembinaan kelembagaan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja melalui optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan Pemerintah Kota/Kabupaten.
(2)          Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan kelembagaan ketenagakerjaan pada pemerintah Kabupaten/Kota, dengan melakukan :
a.            bimbingan;
b.            supervisi;
c.             pendampingan; dan
d.            evaluasi.

Bagian Ketiga
Sumber Daya Manusia
Pasal 121
Pembinaan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk :
a.            memenuhi kebutuhan SDM pengawas ketenagakerjaan;
b.            meningkatkan kualitas pengawas ketenagakerjaan; dan
c.             penugasan dan penempatan.

Pasal 122
(1)          Pemenuhan kebutuhan SDM pengawas ketanagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a, dilakukan berdasarkan :
a.            beban kerja;
b.            objek pengawasan ketenagakerjaan; dan
c.             formasi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)          Untuk pemenuhan kebutuhan SDM pengawas ketenagakerjaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di Daerah, Pemerintah Daerah mengusulkan calon peserta pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan kepada Menteri.
(3)          Untuk pemenuhan kebuthan SDM pengawas ketenagakerjaan ketenagakerjaan di Kabpaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Menteri melalui Pemerintah Daerah.

Pasal 123
(1)          Peningkatan kualitas SDM pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 hurf b dapat dilakukan melalui :
a.            pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
b.            pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan bidang keahlian/spesialis;
c.             pendidikan dan pelatihan peningkatan kemampuan;
d.            bimbingan teknis;
e.            seminar;
f.             lokakarya;
g.            pelatihan bagi pelatih;
h.            studi banding;
i.              pemagangan; dan/atau
j.             pendampingan
(2)          Materi peningkatan kualitas SDM pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.            penyusunan rencana kerja pemeriksaan/pengujian;
b.            penetapan dan perhitungan;
c.             penyebarluasan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
d.            penyidikan dibidang ketenagakerjaan;
e.            pengembangan dibidang pengawasan ketanagakerjaan;
f.             kerjasama dan koordinasi dengan mitra kerja; dan/atau
g.            pelaporan hasil pemeriksaan/pengujian.
(3)          Pelaksanaan peningkatan kulaitas SDM pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 124
(1)          Peserta pendidikan dan pelatihan pengawasaan ketenagakerjaan yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan, ditunjuk sebagai pengawas ketenagakerjaan.
(2)          Pengawsa ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan serta ditempatkan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 125
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan SDM pengawas ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan melakukan :
a.            bimbingan;
b.            supervisi;
c.             pendampingan; dan
d.            evaluasi.

Bagian Keempat
Sarana dan Prasarna
Pasal 126
(1)          Pembinaan sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf c dilakukan untuk meningkatkan kemampuan operasional unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
(2)          Pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan dan penggunaan sarana dan prasaran.
(3)          Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a.            kantor;
b.            perlengkapan kantor;
c.             fasilitas trasnportasi;
d.            peralatan pemeriksaan dan pengujian;
e.            seragam dan atribut pengawas ketenagakerjaan;
f.             kartu legitimasi; dan
g.            penunjang opersional lainnya.

Pasal 127
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan sarana dan prasarna kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan melakukan :
a.            bimbingan;
b.            konsultasi;
c.             supervisi;
d.            pemantaun; dan
e.            evaluasi

Bagian Kelima
Pendanaa
Pasal 128
(1)          Pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan biaya operasional pengawasan ketenagakerjaan.
(2)          Pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap perencanaan dan pemanfaatan anggaran untuk :
a.            Pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kemampuan pengawas ketenagakerjaan;
b.            Penyebarluasan norma ketenagakerjaan;
c.             Pemerikasaan dan pengujian;
d.            Penyidikan;
e.            Penyediaan sarana dan prasarana;
f.             Pengeloalaan jaringan informasi;
g.            Penyelenggaraan administrasi teknis dan penyidikan;
h.            Koordinasi fungsional; dan
i.              Kerjasama pengawasn ketenagakerjaan.

Pasal 129
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan pendanaan ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dengan melakukan :
a.            bimbingan;
b.            konsultasi;
c.             supervisi;
d.            pemantuan; dan
e.            evaluasi.

Bagian keenam
Adminitrasi
Pasal 130
(1)          Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya administrasi teknis pengawasan ketenaga kerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)          Administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.            Pengelolaan data pengawas ketenagakerjaan;
b.            Pengelolaan rencana kerja unit dan pengawas ketenagakerjaan;
c.             Pengelolaan data obyek pengawas ketenagakerjaan;
d.            Pengelolaan data kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian pengawas ketenagakerjaan;
e.            Pengelolaan data perizinan dan/atau pengesahan obyek  pengawas ketenagakerjaan;
f.             Pengelolaan data mitra kerja pengawasan ketenagakerjaan(kelembagaan dan personil);
g.            Pengelolaan data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; dan
h.            Pengelolaan laporan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
(3)          Dalam rangka penyelenggaraan administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengadaan penyelenggaran administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan.
(4)          Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah menyampaikan usulan peserta pendidikan dan pelatihan administrasi  teknis pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.
(5)          Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah Kabupaten/kota menyampaikan usulan peserta pendidikan dan pelatihan administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri melalui Pemerintah Daerah.

Pasal 131
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan administrasi ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, melakukan:
a.            bimbingan;
b.            konsultasi;
c.             supervisi;
d.            pemantauan; dan
e.            evaluasi.

Bagian ketujuh
Sistem informasi Pengawasan Ketenagakerjaan
Pasal 132
(1)          Pembinaan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) huruf f dilaksanakan untuk menjamin tersedianya inforamsi ketenagakerjaan pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
(2)          Sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk melalui penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(3)          Penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) mencakup memasukan, mengolah, dan menyajikan data pengawasan ketenagakerjaan.
(4)          Informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat data:
a.            Sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan;
b.            Obyek pengawasan ketenagakerjaan;
c.             Kegiatan pengawasan ketenagakerjaan;
d.            Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
e.            Kelembagaan dan mitra kerja pengawasan ketenagakerjaan;
f.             Perizinan dan rekomendasi; dan
g.            Ketenagakerjaan lainnya.

Pasal 133
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan sistem informasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, melakukan:
a.            bimbingan;
b.            konsultasi;
c.             supervisi;
d.            pemantauan; dan
e.            evaluasi.


BABXVI
KOORDINASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Koordinasi Tingkat Daerah
Pasal 134
(1)          Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mencapai kesamaan pandang dalam pelaksanaan pengawasan letenagakerjaan.
(2)          Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan diselenggarakan untuk melaksanakan hasil rapat koordinasi tingkat nasional.
(3)          Koordinasi tingkat Daerah membahas dan/ atau menyepakati:
a.            kondisi pengawasan ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;
b.            kebutuhan kelembagaan;
c.             kebutuhan SDM pengawas ketenagakerjaan;
d.            kebutuhan administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan;
e.            kebutuhan penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan;
f.             kebutuhan koordinasi internal dan eksternal dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
g.            kebutuhan harmonisasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan  antar Pemerintah Kabupaten/Kota;
h.            kebutuhan keseimbangan program dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan antar Kabupaten/Kota;
i.              kebutuhan praktek dan/ atau pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan disesuaikan dengan kebutuhan Daerah tanpa menyimpang dari kebijakan nasional;
j.             tata cara penanganan  dan penyeleseian  kasus bidang ketenagakerjaan; dan
k.            hasil pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan
l.              hal-hal lain yang dipandang perlu dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Pasal 135
(1)          Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasak 134 dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah paling kurang 1 (satu) tahun.
(2)          Rapat koordinasi yang dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a.            Dinas;
b.            SKPD di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota;
c.             Instansi Pemerintah Daerah terkait;dan/atau
d.            Pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 136
Hasil koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat daerah ditetapkan Pemerintah Daerah menjadi:
a.            Pedoman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota;dan
b.            Bahan rapat koordinasi tingkat nasional.

Bagian Ketiga
Rapat Kerja Teknis Operasional
Pasal 137
(1)          Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melaksanakan rapat kerja teknis operasional terkait pengawasan.
(2)          Rapat kerja teknis operasional sebagaiman dimaksu pada ayat (1) membahas dan menyepakati upaya-upaya melaksanakan hasil rapat koordinasi tingkat Daerah.
(3)          Dalam rapat kerja teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan/atau disepakati hal-hal sebagai berikut:
a.            kondisi pengawasan ketenagakerjaan di masing-,asing Kabupaten/Kota;
b.            kebutuhan kelembagaan;
c.             kebutuhan SDM pengawas ketenagakerjaan;
d.            kebutuhan administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan;
e.            kebutuhan penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan;
f.             kebutuhan koordinasi internal dan eksternal dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
g.            kebutuhan harmonisasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan  dengan lenbaga/instansi yang terdapat di Pemerintah Kabupaten/Kota;
h.            kebutuhan praktek dan/ atau pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan disesuaikan dengan kebutuhan tanpa menyimpang dari kebijakan Pemerintah Daerah;
i.              peran pengawasan ketenagakerjaan dalam pertumbyhan sosial ekonomi setempat;
j.             tata cara penanganan  dan penyeleseian  kasus bidang ketenagakerjaan; dan
k.            hal-hal lain yang dipandang perlu dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Pasal 138
(1)          Rapat kerja teknis operasional pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 diselenggarakan  oleh Pemerintah Kabupaten/kota paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)          Rapat kerja teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dihadiri:
a.            SKPD dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
b.            Instansi pemerintah terkait;dan/atau
c.             Pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 139
Hasil rapat kerja teknis operasional pengawasan ketenagakerjaan tingkat Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 digunakan sebagai bahan rapat koordinasi tingkat provinsi.

BAB XVII
SANGSI ADMINISTRASI
Pasal 140
(1)          Pelanggaran terhadap pasal 26, pasal 27, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 42, pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 61, Pasal 63, Pasal 67, Pasal 77, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 110 dan Pasal 112, dapat dikenakan sangsi administrasi berupa:
a.            teguran;
b.            peringatan tertulis;
c.             pembatalan kegiatan usaha;
d.            pembekuan kegiatan usaha;
e.            pembatalan persetujuan;
f.             pembatalan pendaftaran;
g.            pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;atau
h.            pencabutan izin.
(2)          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 141
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 tidak menghilangkan sanksi pidana.

BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 142
Terhadap perbuatan yang dapat diklasifikasikan ebagai tindak pidana yang diancam sanksi pidana diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 143
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peratauran Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 144
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan Daerah ini diberlakukan.


BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 145
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Jawa Barat.


                                                                                                                                Ditetapkan Di Bandung
                                                                                                                                Pada Tanggal ____2014

                                                                                                                GUBERNUR DAERAH JAWA BARAT



                                                                                                                           AHMAD HERYAWAN


Diundangkan Di Bandung
Pada Tanggal ____________________2014

SEKRETARIS DAERAH JAWA BARAT



IWAN RIDWAN

LEMBARAN DAERAH JAWA BARAT TAHUN 2014 NOMOR

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.