Tuesday, October 30, 2012

DI Terror Preman, Buruh Lapor Komnas Ham



DI Terror Preman, Buruh Lapor Komnas Ham

( Foto Pertama korban Pemukulan & Foto kedua adalah masa yg di duga preman bayaran )

Bekasi, 29 Oktober 2012
Kepada Yth.
-          KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
-          KONTRAS
-          LBH JAKARTA
Di Jakarta

Perihal             :  Permohonan Perlindungan Hukum dan bantuan advokasi
Lampiran         :  1 (satu) Berkas

Dengan hormat,
Dengan surat ini kami LBH FSPMI Jawa Barat yang beralamat kantor di Jl.Raya Pondok Gede No.11 Kp.Dukuh Jakarta Timur menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan permohonan bantuan advokasi atas adanya tindakan intimidasi, kekerasan, penganiayaan, dan perampasan atribut organisasi Serikat Pekerja yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada tanggal 29 Oktober 2012. Adapun menurut kami kejadian tersebut diatas sudah menjurus dan mengarah kepada intimidasi menghalang-halangi kegiatan berserikat (kegiatan berorganisasi) bagi Serkat Pekerja/Serikat Buruh.
Sebagai kelengkapan data, maka kami sampaikan kronologis kejadian dan beberapa lampiran terkait kejadian diatas. Adapun kronologis kejadian tersebut adalah sebagai berikut:

KRONOLOGIS KEJADIAN KEKERASAN DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA
TANGGAL 29 OKTOBER 2012

  1. Pagi hari Senin 29 Oktober 2012 tepatnya pukul 08.30 WIB Buruh PT.UTPE (UNITED TRACTOR PATRIA ENGINERING) sedang berjaga ditenda perjuangan PT.UTPE (UNITED TRACTOR PATRIA ENGINERING), kemudian datang sekelompok gerombolan massa sejumlah 10 orang dengan mengenakan pakaian bebas dan menggunakan pita merah di lengannya memberikan selebaran MBB (Masyarakat Bekasi Bergerak) dan memaksa buruh yang ada disana untuk membubarkan diri dari tenda perjuangan.
  2. Kemudian PUK menjelaskan kepada kelompok massa yang datang tersebut dengan cara memberikan Risalah perundingan antara PUK dengan MANAGEMENT.
  3. Pada pukul 09.00 WIB kelompok massa tersebut datang kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak ( kurang lebih 100 orang ) langsung merusak tenda-tenda dan alat-alat masak yang ada di tenda perjuangan, serta menghancurkan atribut serikat pekerja berupa bendera organisasi serikat pekerja FSPMI.
  4. Setelah peristiwa tersebut semua anggota gerombolan massa ( pelaku kekerasan ) pergi meninggalkan lokasi kejadian.
  5. Sedangkan para Buruh PT.UTPE (UNITED TRACTOR PATRIA ENGINERING) berpindah lokasi ke SAUNG BURUH yang masih berlokasi di kawasan yang sama.
  6. Pada siang harinya pukul 14.30 WIB di hari yang sama juga terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh gerombolan massa yang sama di SAUNG BURUH, bentuk kekerasan yang  dilakukan antara lain pengrusakan terhadap Tenda SAUNG BURUH, pengrusakan kendaraan bermotor, perampasan HELM, TAS, Handpone dan JAKET FSPMI.
  7. Selain melakukan pengrusakan juga terjadi pemukulan yang dilakukan oleh anggota gerombolan massa tersebut terhadap beberapa Buruh PT.UTPE (UNITED TRACTOR PATRIA ENGINERING) dengan menggunakan benda tumpul (pentungan, balok kayu, bambu, Dll ).
  8. Sedangkan beberapa buruh yang menjadi korban kekerasan langsung dilarikan ke rumah Sakit Umum daerah ( RSUD ) Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pertolongan dan dilakukan VISUM.
  9. Buruh PT.UTPE (UNITED TRACTOR PATRIA ENGINERING) yang menjadi Korban kekerasan antara lain Sdr.MARDIYONO, Sdr.DEDEN MAHPUDIN, Sdr.HERU SUGIYONO. 
  10. Pada pukul 15.00 WIB juga terjadi tindakan kekerasan di depan PT.Samsung yang dilakukan oleh kelompok massa yang sama terhadap pekerja PT.SIK, adapun bentuk kekerasannya adalah penganiayaan dengan menggunakan benda tumpul, pengrusakan satu unit sepeda motor, serta perampasan  atribut jaket organisasi Serikat pekerja yang dikenakan oleh pekerja tersebut.
  11. Buruh PT.SIK yang menjadi korban kekerasan yaitu Sdr.ERVAN ARIFIN dan Sdr.AJI MUSHOLEH

Dengan adanya beberapa kejadian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa saat ini di Kabupaten Bekasi khususnya di beberapa kawasan industri sedang terjadi tindakan intimidasi terhadap Serikat Buruh/serikat Pekerja dan anggotanya. Baik dalam hal kebebasan berserikat maupun kebebasan menjalankan kegiatan-kegiatan serikat pekerja.

Maka dari itu kami mewakili seluruh  anggota sekaligus pimpinan serikat pekerja meminta bantuan kepada beberapa lembaga perlindungan hukum KOMNASHAM dan KONTRAS untuk Mengirimkan surat kepada KAPOLRI, KAPOLDA dan KAPOLRES Metro Bekasi Kabupaten untuk  secepatnya melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Meminta dan mendesak KAPOLRI, KAPOLDA dan KAPOLRES Metro Bekasi Kabupaten untuk segera melakukan percepatan pengusutan kejadian kekerasan (penganiayaan, intimidasi, pengrusakan dan perampasan) tersebut.
  2. Meminta dan mendesak KAPOLRI, KAPOLDA dan KAPOLRES Metro Bekasi Kabupaten untuk memberikan jaminan keamanan kepada semua Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan anggotanya, khususnya yang ada di Kabupaten Bekasi.
  3. Meminta dan mendesak KAPOLRI, KAPOLDA dan KAPOLRES Metro Bekasi Kabupaten untuk memberikan jaminan akan kebebasan berserikat dan kegiatan berorganisasi kepada semua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (beserta anggotanya) khususnya yang ada di Kabupaten Bekasi.

Demikian surat permohonan perlindungan hukum ini kami sampaikan, atas bantuan, dukungan, dan perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM FSPMI JAWA BARAT
Wilayah Kab/Kota Bekasi


Jamsari ,SH                  Nyumarno           Sunarto,SH        Suparno           Ganang Triyono              Agung W


Abdulrachman           Supriyanto            Sarino                   Nurdin           Isnaeni M                      Nuhfahrozzy                                                          


foto diambil dari jejaring sosial

2 comments:

  1. hanya satu kata LAWAN..,!!! ,bila aparat terkait tdk mau bertindak,,maka hukum rimba yg berlaku

    ReplyDelete
  2. Ada gula ada semut....mudah2n ntu management samsung kesemutan seimur hidup

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.