Thursday, August 2, 2012

Dispensasi Serikat Pekerja

Dispensasi Serikat Pekerja

UU 21 Tahun 2000

Pasal 29

(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

harus diatur mengenai:

a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;

b. tata cara pemberian kesempatan;

c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.

Dispensasi Serikat Pekerja bisanya lebih jelas di aturan dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) yang di buat antara serikat pekerja dengan Perusahaan.

More link :

Rumah Buruh


Lowongan Kerja


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.