Thursday, August 2, 2012

Perlindungan Hak BERORGANISASI

PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI Bagi Pekerja 

Pasal 28 UU 21 Tahun 2002 tentang Serikat Pekerja

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan
atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.