Info Mogok Nasional Buruh Oktober 2012
Info Mogok Nasional Buruh
MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Sekretariat Sementara : Jl Raya Condet No.09,
Cililitan, Jakarta Timur Telp : (021) 80877277
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN MOGOK
NASIONAL (MONAS) MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA
TENTANG HAPUS OUTSOUCING, TOLAK UPAH MURAH DAN LAKSANAKAN BPJS
I.Latar Belakang :
1.Karena tidak ada respon yang positif dari pemerintah atas aspirasi kaum pekerja/buruh Indonesia tentang HOSTUM-BPJS melalui MPBI ,maka kondisi ini sesuai pasal 137 UU No.13 Tahun 2003 dikatakan perundingan gagal (mengalami jalan buntu)
2.Menyikapi hal itu hasil RAKER MPBI memutuskan tindakan MONAS dan unjuk rasa
II.Dasar hukum :
1.Pancasila dan UUD 1945
2.UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.UU No.09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
III.Maksud dan Tujuan :
1.Pemerintah segera mengeluarkan PP/ Kepment tentang penghapusan out sourcing
2.Pemerintah segera mengeluarkan PP/ Kepment tentang parameter KHL sejumlah minimum 86 item
3.Ada kepastian pelaksanaan BPJS kesehatan untuk seluruh rakyat seumur hidup tanpa
diskriminasi, tanpa limitasi, tepat waktu, dan pekerja tidak dipotong upahnya (dibayarkan
oleh pengusaha seperti peleksanaan JPK Jamsostek)
IV.Waktu,Ruang Lingkup dan tempat aksi mogok :
A.Waktu dan Jam :
1.Tanggal : 28 September 2012, 02 Oktober 2012, 03 Oktober 2012, 04 Oktober 2012, 05 Oktober 2012, 11 Oktober 2012, 12 Oktober 2012
2.Jam : Pukul 08.00 - 17.00 (WIB,WITA,WIT)
3.Ruang Lingkup : seluruh Indonesia yang ada
SP/SB dalam organ MPBI yaitu :
a.3 (tiga) Konfederasi : KSPSI (7 FSPA), KSPI (11 FSPA),dan KSBSI (14 FSPA)
b.4 (empat) Federasi Non Konfederasi : FSP TSK,
FSBI, SPIN, dan OPSI
4.Tempat : Kawasan industri / kantor pemerintahan (Bupati/Walikota/Gubernur/
DPRD)
V.Sasaran Mogok : Melumpuhkan seluruh kegiatan industri supaya pemerintah mau
membuka pintu perundingan yang menjadi tuntutan MPBI
VI.Tuntutan Mogok :
a.Hapuskan out sourcing
b.Tolak upah murah
c.Jalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali pada 01 Januari 2014
dan iuran jaminan kesehatan untuk buruh tetap dibayar pengusaha seperti yang
sekarang ini.
VII.Alat peraga bentuk kegiatan :
1.Alat Peraga : Mobil Komando, Banner, Spanduk, dan Leaflet
2.Bentuk Kegiatan : pawai, rapat akbar, orasi menyampaikan pendapat terhadap tuntutan
MPBI
VIII.Teknis Pelaksanaan : Masing-masing SP/SB
dalam MPBI sesuai jenjangnya melakukan komunikasi dan koordinasi
IX.Ketentuan MONAS :
1.Mogok dilaksanakan dengan tertib damai, tidak melakukan tindakan anarkis / pengrusakan
2.Tidak ada agenda tertentu diluar 3 tuntutan MPBI
3.Mengunakan atribut resmi organisasi dalam organisasi MPBI (bendera/seragam)
4.Penangungjawab mogok (sesuai jenjangnya) membersihkan jika ada penyusupan dari pihak
lain yang ingin menodai perjuangan MPBI
5.Demi keberhasilan perjuangan HOSTUM BPJS semua perangkat organisasi mulai
(PUK,DPC,DPD,dan PP FSPA) harus punya komitmen untuk mensukseskan aksi MONAS Demikianlah ketentuan MONAS ini kami buat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 24 September 2012
Andi Gani Nena Wea, SH Presiden KSPSI
Ir. H. Said Iqbal, MM Presiden KSPI
Mudhofir, SH Presiden KSBSI
Subiyanto ,SH Sekjen KSPSI
Muhammad Rusdi Sekjen KSPI
Togar Marbun, SH Sekjen KSPSI
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.