Sunday, September 2, 2012

Permenaker 13/2012 soal KHL

Permenaker 13/2012 soal KHL 

 Rencana unjuk rasa HOSTUM (Hapus Os dan Tuntut Upah Layak) pada pertengahan september ini merupakan respon dari kegagalan pemerintah untuk bersikap adil terhadap pekerja/buruh, dan absen-nya pemerintah dalam hubungan industrial. 

 Masalah outsourcing (OS) adalah masalah lama yg terus dibiarkan pemerintah sehingga pekerja/buruh terus menjadi korban. Tidak ada satupun terobosan yg dilakukan oleh pemerintah cq. Kemenakertrasn untuk menyelesaikan masalah outsourcing. 

Baik regulasi maupun pengawasan terus tidak berubah dan sepertinya makin tambah buruk. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi ttg OS dan pembayaran upah berjalan tidak di follow up pemerintah.

Masalah penetapan permenaker 13/2012 ttg KHL juga sangat merugikan buruh dan tidak dibuat berdasarkan fakta yg objektif. 

Riset Dewan Pengupahan thn 2012 untuk merevisi Permenaker 17/2003 dilakukan dgn asal asalan yg tidak memenuhi kaidah ilmiah. 

Permenaker 13/2012 hasil revisi tidak bisa mendukung kesejahteraan buruh.

Atas masalah2 ini pemerintah hanya janji2 dan janji tsb terus dikumandangkan tanpa realisasi nyata. 

Tidak ada satupun kebijakan pengupahan yg telah dilakukan pemerintah. 
Yang harus dilakukan adalah :

1). Menghentikan sementara waktu ijin perusahaan OS. 

2). Menseleksi dan memeriksa kembali perusahan OS terkait dgn kesejahteraan buruhnya. 

3). Sentralisasi ijin perusahaan OS di kemenakertrasn. 

4) pengawasan diperketat utk masalah OS. 

5). Merevisi kembali Permenaker 13/2012 soal KHL dan pertimbangkan usulan dari SP SB yg telah didasari oleh riset objektif (termasuk mempertimbangkan memasukkan masalah iuran kesehatan dlm KHL bila memang nantinya buruh harus mengiur. 

6). Berikan subsidi langsung ke buruh misalnya buat perumahan buruh di kawasan2 industri, lakukan operasi pasar utk kebutuhan pokok di kawasan industri.

Bila tahun 2011 PDB PerKapita Indonesia U$ 3.500 dan estimasi tahun 2013 U$ 3.850 atau Rp 34.65 Juta /tahun, maka PDB per kapita ini akan terus meninggalkan jauh rata2 ump/k saat ini yg rata ratanya saat ini hanya rp. 1,2 juta/bulan. 

Buruh yg menerima upah sebatas ump/k dan atau lebih rendah ada 63% dari total 33 juta pekerja formal. Ini artinya pertumbuhan yg ada terus menciptakan kesenjangan. APBN sangat tidak produkrif utk kesejahteraan buruh.

Sebentar lagi pemerintah akan menaikan harga TDL (tarif dasar listrik) untuk industri maupun rumah tangga. Ini artinya pengusaha akan merealisasikan kenaikan TDL bagi industri ini dgn menekan upah buruh, dan daya beli buruh akan lebih terpuruk lagi dgn kenaikan TDL rumah tangga. APBN terus menekan buruh.

Harusnya APBN mengakui peran penting buruh dalam meningkatkan PDB, yg artinya juga menyumbang secara signifikan terhadap pendapatan negara. 

APBN harus mensubsidi langsung buruh untuk mendukung peningkatan kesejahteraan buruh. Buruh tidak akan sejahtera kalo hanya mengandalkan upah dari pemberi kerja.

Kalau pemerintah tidak juga melakukan kebijakan riil untuk masalah OS dan upah maka rencana demo HOSTUM akan lebih besar lagi dilakukan dibandingkan 3 demo besar sebelumnya di tahun ini (demo Januari, May Day dan Demo Juli).

 Pemerintah harus serius menanggapinya, dan jangan represif thd buruh. Kalo pemerintah represif thd rencana buruh ini maka kondisi akan lebih runyam lagi.

Tabik,

Sumber Info : Catatan Fb Timboel siregar ( OPSI )

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.