Tuntutan Mogok Nasional
Mogok Nasional (7): Inilah Tuntutan MPBI
Kemarin, 12 September 2012, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan payung besar gerakan buruh Indonesia mengeluarkan Siaran Pers terkait dengan mogok nasional yang akan dilakukan buruh Indonesia. Dalam siaran pers tersebut, MPBI menyebutkan secara detail apa yang menjadi tuntutannya. Adapun tuntutan MPBI meliputi:
I. Terkait permasalahan Upah Layak
Mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kemenakertrans :
- Mengubah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada Permenaker Nomor 13 tahun 2012 dari 60 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen berdasarkan Survey dari Lembaga AKATIGA, SPN dan Garteks KSBSI dan menolak dengan tegas perubahan 60 Komponen KHL. Khusus untuk perumahan, disetarakan dengan cicilan rumah tipe 28/72.
- Pemerintah tegas dengan mencabut ijin usaha bagi perusahaan yang masih memberlakukan/menerapkan Upah minimum kepada pekerja yang telah berkeluarga dan pekerja diatas masa kerja satu tahun.
- Hapuskan “Pasal Pentahapan“ yang gagal dijalankan selama 7 (tujuh) tahun.
- Upah Minimum minimal 100 % KHL.
- Upah Minimum Sektoral minimal 10 % diatas UMP/UMK.
- Berlakukan Upah layak bagi Guru Bantu, Honorer, guru madrasah, guru TK, dengan upah minimal adalah UMP/UMK daerah setempat bila ada kekurangan upah maka wajib ditanggung dari APBN/APBD.
II. Terkait permasalahan Outsourcing
Mendesak Pemerintah :
- Membuat Permenakertrans baru tentang tenaga alih daya (Outsourcing) sampai akhir bulan September 2012.
- Mencabut izin Penyelenggara Outsourcing yang Ilegal juga melakukan Moratorium (penghentian pemberian ijin) sampai akhir September 2012 dengan langsung turun kelapangan.
- Mendesak Gubernur, Bupati selaku kepala daerah melakukan Moratorium outsourcing dan Membuat surat tembusan pada Presiden RI sebagai bentuk tanggung jawab pejabat daerah untuk memberikan perlindungan pada para pekerja/buruh yang ada diwilayahnya dan demi terciptanya iklim kerja yang Kondusif.
III. Terkait permasalahan Jaminan Sosial :
- Mendesak Presiden menjalankan Konstitusi dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 dengan menajalankan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat 1 Januari 2014.
- Data fakir miskin sebagai “penerima bantuan iuran” yang dikeluarkan TNP2K tidak jelas karenanya harus didefinisikan dan didata ulang dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin dan mendesak agar TNP2K dibubarkan karena tidak bisa membuat data yang valid serta hanya menghabiskan anggaran Negara.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja sebesar 2% (dua persen) harus tetap dibayarkan oleh pengusaha sebagai tambahanupah seperti yang sudah berjalan saat ini, karena apa yang sudah baik berjalan tidak boleh dikurangi.
- Apabila Pemerintah masih tetap dengan ketidakpeduliannya, dan tidak segera mengeluarkan aturan turunan UU SJSN dan UU BPJS, KAJS siap mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit), sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya dan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar seluruh rakyat bisa mendapatkan Jaminan Kesehatan menyeluruh sesuai perintah UU.
- Mendesak DPR untuk berperan mengawasi persiapan transformasi BUMN PT ASKES menjadi BPJS Kesehatan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan membentuk Satuan Tugas BPJS paling lambat November 2012.
Salam Solidaritas... Terus Bergerak karena kita yakin pasti menang.
Catatan fb Kahar Cahyono
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.