Berdasarkan informasi dari Forum Buruh Bekasi Bergerak, hari ini kembali tejadi permasalahn industrial berupa mogok kerja di PT Unilever Cikarang Bekasi.
Hal itu dikarenakan dugaan PENGGUNAAN TENAGA KERJA OUTSORSING Yang Melanggar UU 13 Tahun 2003. Status Karyawan outsorsing sesuai nota dinas Kabupaten Bekasi adalah diangkat menjadi karyawan tetap.
Namun prakteknya karyawan tersebut di PHK
Hingga berita ini di turunkan ratusan karywana masih terlihat berada di depan pintu masuk perusahaan menanti kepastian dari perundingan.
Berikut Kutipan nformasi dari salah satu akun aktifis buruh dalam forum buruh bekasi bergerak.
Mohon kawan-kawan bersiap jika ada intruksi dan permohonan solidaritas dari PC SPAI-FSPMI Bekasi untuk aksi ke PT Unilever karena perusahaan berani memecat 600 buruh outsourcing (yang semuanya adalah anggota SPAI-FSPMI), padahal sudah ada nota dinas yang mengharuskan pengangkatan buruh outsourcing PT Unilever menjadi buruh tetap (PKWTT). Dalam aksi tersebut akan banyak preman yang mengintimidasi buruh yg sedang aksi. Kita butuh banyak kekuatan buruh. SPAI-FSPMI PT Unilever bisa dipastikan bubar jika kalah dalam memenangkan perjuangan ini, yang berarti adalah kekalahan kita semua. Ini adalah titik penting dalam perjuangan buruh Bekasi setelah serangan bertubi-tubi berupa pelanggaran PB, PHK hingga premanisme.
Berikut Informasi Detail mengenai Kasi Mogok Kerja PT Unilever Jababeka Cikarang :
http://spai-fspmi.or.id/buruh-outsourcing-pt-unilever-siap-mogok/
" PT
Unilever mempekerjakan 4000 buruh di enam bidang perusahaan yang
berproduksi di tiga pabrik berbeda yang semuanya terletak di kawasan
industri Jababeka, Cikarang. Bidang-bidang PT Unilever memproduksi
barang-barang dengan merek yang sudah dikenal luas oleh masyarakat,
yakni HPC Powder memproduksi Rinso,
Surf, Viso dan Rinso Matic; HPC Liquid memproduksi Sunsilk, Clear,
Dove, Lifebuoy, Sunlight, Molto, Superpel, Rinso cair; Walls memproduksi
es krim; SCCNC memproduksi Blue Band (mentega); TBB memproduksi
Sariwangi dan Royco; dan Skin Care memproduksi kosmetik, seperti Ponds.
Pekerja outsourcing didatangkan
dari enam Yayasan yang berbeda, yang di antaranya PT Mamat Anugerah, PT
Tobirus Jaya, PT Teguh Jaya, dan PT Sapta Buana."
Diperlakukan Diskriminatif
Buruh outsourcing memperoleh upah bervariasi berdasarkan kategori kerja di bagian produksi dan kerja di bagian
non produksi serta di sektor mana buruh tersebut bekerja. Misalnya,
seorang buruh yang bekerja di sektor HPC Powder yang masuk golongan
kimia (sektor 1) ini memperoleh upah Rp1,8 juta jika buruh tersebut
bekerja di line packing, proses dan pergudangan (kategori produksi). Tetapi, jika buruh tersebut bekerja di bagian casual (office boy, catering, dan cleaning service),
maka buruh tersebut memperoleh upah standard Upah Minimum Kabupaten
(UMK), yakni Rp 1,4, ataupun upah Rp 1,6 juta—tergantung yayasan
masing-masing. "
Salam Solidaritas
Terus Bergerak.. terus Melawan !!!
Buruh bersatu tak bisa dikalahkan!!!
ReplyDeletetetap semangat kawan.
ReplyDeleteya kasihan klo sampe di berhentikan.mereka yang sudah punya anak gimana nasib mereka.tolong pada pihak terkait cari jalan yang pling trbaik.
ReplyDelete