
Salah satu isi dari perjanjian bersama adalah pengangkatan karyawan yang bermasalah menjadi pekerja tetap. Tetapi bukan pengangkatan yang diterima tetapi justru PHK. Pihak serikat pekerja lalu mengajukan perundingan tetapi ditolak oleh manjemen.
Setelah itu karyawan bereaksi dengan dengan mengadakan mogok kerja tetapi hal ini justru di tanggapi dengan PHK terhadap semua anggota serikat pekerja. Hingga kini kasusnya masih dalam penanganan dinas tenaga kerja Bekasi.
Foto : fb FSPMI & Buruh Bekasi Bergerak
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.